SketsaSultra.Com - Jam kerja dan Waktu kerja yang Sering Terjadi Pada Perusahan ini sering sekali menjadi masalah pada Perusahaan dengan karyawan.
masih banyak karyawan/pekerja yang belum paham akan Hak dan Kewajiban Karyawan ataupun Perusahaan.
Adanya Hal itu kami coba mengulas ini agar menjadi pemahaman pekerja/karyawan ataupun Perusahaan.
untuk Jam Kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di beberapa perusahaan termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Jam kerja kita dalam sehari sebenarnya berapa?
Karyawan/Pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu dia jam kerjanya yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sementara untuk karyawan/Pekerja yang kerja 5 hari kerja dalam Seminggu dia kewajiban bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam Seminggu.
Pekerjaan dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari yang biasa di sebut juga sinstem siff.
Aturan Jam Kerja untuk para pekerja di Perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai pasal 85
Sementara Bunyinya Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam Satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Dari sistem jam kerja di atas juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut
Maka waktu kerja tersebut biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur tersebut.
Mengenai pembagian jam kerja ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu
Segala aturan harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Beberapa perusahaan waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). disini dimaksudkan kita sebagai karyawan/buruh wajib mengetahui isi kontrak yabg telah di tanda tanganni bersama.
Sebagaimana diatur pada Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (seperti Disnaker).
Ketentuan di atas berdasarkan Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
Pekerjaan di bidang pengamanan.
Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.
Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Pekerjaan di lembaga konservasi.
Pekerjaan di bidang media masa.
Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu
Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :
isi Pasal 5
(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2) Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3
Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4
1. Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
2. Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus menjadi Serikat Buruh.
* Bagaimana Kalau kita masuk kerja terlambat..!
Jika saat kita masuk kerja tetapi terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam berarti kurang dari 8 jam.
Apakah hak upah makan tidak diberikan kepada kita..?
Kita Tetap dapat uang makan setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.
Apakah Anda bekerja lebih dari waktu yang disepakati bersama? Apa Anda mengalami masalah lain terkait jam kerja?
Dari Keputusan di atas di simpulkan tidak ada aturan yang mengatur jam kerja ataupun waktu libur tidak di hitung/akumulasi dalam 1 bulan tetapi 1 minggu.
"Apabila terjadi kerusakan ataupun di butuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu..berdasarkan kesepakatan dan aturan kita bisa memindahkan hari libur itu.
Sumber :
-Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
masih banyak karyawan/pekerja yang belum paham akan Hak dan Kewajiban Karyawan ataupun Perusahaan.
Adanya Hal itu kami coba mengulas ini agar menjadi pemahaman pekerja/karyawan ataupun Perusahaan.
untuk Jam Kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di beberapa perusahaan termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Jam kerja kita dalam sehari sebenarnya berapa?
Karyawan/Pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu dia jam kerjanya yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sementara untuk karyawan/Pekerja yang kerja 5 hari kerja dalam Seminggu dia kewajiban bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam Seminggu.
Pekerjaan dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari yang biasa di sebut juga sinstem siff.
Aturan Jam Kerja untuk para pekerja di Perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai pasal 85
Sementara Bunyinya Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam Satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Dari sistem jam kerja di atas juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut
Maka waktu kerja tersebut biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur tersebut.
Mengenai pembagian jam kerja ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu
Segala aturan harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Beberapa perusahaan waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). disini dimaksudkan kita sebagai karyawan/buruh wajib mengetahui isi kontrak yabg telah di tanda tanganni bersama.
Sebagaimana diatur pada Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (seperti Disnaker).
Ketentuan di atas berdasarkan Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
Pekerjaan di bidang pengamanan.
Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.
Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Pekerjaan di lembaga konservasi.
Pekerjaan di bidang media masa.
Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu
Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :
isi Pasal 5
(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2) Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3
Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4
1. Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
2. Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus menjadi Serikat Buruh.
* Bagaimana Kalau kita masuk kerja terlambat..!
Jika saat kita masuk kerja tetapi terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam berarti kurang dari 8 jam.
Apakah hak upah makan tidak diberikan kepada kita..?
Kita Tetap dapat uang makan setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.
Apakah Anda bekerja lebih dari waktu yang disepakati bersama? Apa Anda mengalami masalah lain terkait jam kerja?
Dari Keputusan di atas di simpulkan tidak ada aturan yang mengatur jam kerja ataupun waktu libur tidak di hitung/akumulasi dalam 1 bulan tetapi 1 minggu.
"Apabila terjadi kerusakan ataupun di butuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu..berdasarkan kesepakatan dan aturan kita bisa memindahkan hari libur itu.
Sumber :
-Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
No comments:
Post a Comment