Only for Admin

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Showing posts with label Konawe. Show all posts
Showing posts with label Konawe. Show all posts

Saturday, April 24, 2021

Maxim Membuat Resah Para Pesaingnya - Ojek Online

 Maxim didirikan pada 2003 dan mengawali bisnis sebagai pemesanan taksi di shadrinsk, sebuah kota kecil di Rusia yang didirikan oleh engineer dari Krugan.


Perusahaan mengklaim pada enam tahun pertama, pekerjaan dilakukan hanya di empat kota lalu ekspansi usaha. Pada 2010 Maxim sudah memiliki cabang di 17 kota dan terus meningkat sampai dengan 22 kota dalam satu tahun dan ditahun 2021 Maxim telah memiliki cabang diseluruh kota di Indonesia

Pada 2014, Maxim perluas bisnis ke negara di luar Rusia seperti Ukraina, Kazakhstan, Georgia, Bulgaria, Tajikistan, Belarusia, Azerbaijan, Italia.

Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad mengakui tarif murah yang dikenakan di tahap awal merupakan upaya promosi, pihaknya pun hanya mengenakan komisi 10% pada mitra pengemudi. Dia menegaskan upaya yang dihadirkan Maxi memberikan pilihan kepada pelanggan dan pengemudi

Nama Maxim sempat ramai dan didemo sejumlah pengemudi ojol Grab dan Gojek di Kendari. Demo ini terjadi lantaran Maxim menerapkan tarif lebih rendah dari yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Selain itu, mengandalkan fitur pemesanan kendaraan atau reservasi, di mana pelanggan yang punya kebutuhan lima hari dia bisa pesan dari sekarang sehingga punya kepastian akan driver dan waktu jemput




Wednesday, April 1, 2020

PT. VDNi dan OSS Mengisolasi Karyawan dan Masyarakat - MOROSI

sketsasultra.com - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tak asing lagi bagi masyarakat Konawe di Sulawesi Tenggara. Inilah perusahaan pertama yang masuk ke Konawe.

Perusahan ini mempunyai tanggung jawab sosial ikut membantu Pemerintah mengatasi potensi penyebaran Virus Corona ( COVID 19).
Kedua Perusahaan Asing Ini yang bergerak sektor pertambangan mengucurkan anggaran Milliaran Rupiah. dana Ini di Alokasikan Untuk Pemerintah Pusat dan Masyarakat Khusus Sultra.

Untuk Masyarakat di tga Kecamatan di sekitar perusahaan mendapatkan bantuan makanan Berupa Beras 1 Kardus Mie Instan.

Selain Itu bantuan juga di berikan kepada karyawan yang masih berkerja dan menetap di sekitar perusahaan.

Thursday, September 19, 2019

Ojol Terbaru, Apa Bedanya Anterin.id dengan Gojek-Grab?

Sketsasultra.com - Sekarang ini yang sementara ramai yang menjadi buming di masyarakat tentang hadirnya Jasa Online (Ojek Online)/Ojol. Anterin menjadi salah satu penyedia transportasi online terbaru dan uniknya, lain dari Gojek dan Grab sebagai pendahulunya di Indonesia, Anterin memiliki skema yang berbeda. jadi Anterin tidak sama dengan Grab dan Gojek.

Konsep yang digunakan market place, Market place ini kan kita bebaskan menentukan harga sendiri mitra pengemudi Anterin boleh menentukan harga sendiri. Namun, harga yang dipatok tidak boleh melanggar aturan tarif batas atas dan batas bawah sesuai ketentuan regulasi pemerintah.

Sistemnya lelang, maka penumpang diberikan keuntungan bisa memilih driver sendiri sesuai dengan keinginannya masing-masing pengguna. Sedangkan Gojek atau Grab, pengemudi dipilihkan aplikator untuk penumpang.

Setiap uang yang didapat mitra pengemudi dari hasil pesanan yang masuk pengguna jasa tidak akan dipotong. 100% masuk ke kantong mitra yang meraih orderan berdasarkan lelang di aplikasi ini.

Aplikasinya dapat di Donload

Untuk Driver klik Disini

Untuk Penumpang Klik Disini


Saturday, February 16, 2019

Masalah Jam kerja dan Waktu kerja yang Sering Terjadi Pada Perusahan

SketsaSultra.Com - Jam kerja dan Waktu kerja yang Sering Terjadi Pada Perusahan ini sering sekali menjadi masalah pada Perusahaan dengan karyawan.
masih banyak karyawan/pekerja yang belum paham akan Hak dan Kewajiban Karyawan ataupun Perusahaan.

Adanya Hal itu kami coba mengulas ini agar menjadi pemahaman pekerja/karyawan ataupun Perusahaan.

untuk Jam Kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di beberapa perusahaan termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

* Jam kerja kita dalam sehari sebenarnya berapa?
Karyawan/Pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu dia jam kerjanya yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sementara untuk karyawan/Pekerja yang kerja 5 hari kerja dalam Seminggu dia kewajiban bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam Seminggu.

Pekerjaan dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari yang biasa di sebut juga sinstem siff.
Aturan Jam Kerja untuk para pekerja di Perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai pasal 85

Sementara Bunyinya Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.

- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam Satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Dari sistem jam kerja di  atas juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut
Maka waktu kerja tersebut biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur tersebut.

Mengenai pembagian jam kerja ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu

Segala aturan harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Beberapa perusahaan waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). disini dimaksudkan kita sebagai karyawan/buruh wajib mengetahui isi kontrak yabg telah di tanda tanganni bersama.
Sebagaimana diatur pada Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (seperti Disnaker).

Ketentuan di atas berdasarkan Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
Pekerjaan di bidang pengamanan.
Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.
Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Pekerjaan di lembaga konservasi.
Pekerjaan di bidang media masa.
Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu

Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :

isi Pasal 5

(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.

Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila  mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2)  Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;

Pasal 3

Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pasal 4

1. Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

2. Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.

Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun  juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus  menjadi Serikat Buruh.

 * Bagaimana Kalau kita masuk kerja terlambat..!

Jika saat kita masuk kerja tetapi terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam berarti kurang dari 8 jam.

Apakah hak upah makan tidak diberikan kepada kita..?

Kita Tetap dapat uang makan setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.

Apakah Anda bekerja lebih dari waktu yang disepakati bersama? Apa Anda mengalami masalah lain terkait jam kerja?

Dari Keputusan di atas di simpulkan tidak ada aturan yang mengatur jam kerja ataupun waktu libur tidak di hitung/akumulasi dalam 1 bulan tetapi 1 minggu.
"Apabila terjadi kerusakan ataupun di butuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu..berdasarkan kesepakatan dan aturan kita bisa memindahkan hari libur itu.

Sumber :
-Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Tuesday, February 12, 2019

PT Virtue Dragon Nikel Industri - Gaji Karyawan Indonesia tidak Sebanding Gaji dengan TKA

SketsaSultra.Com - Sungguh miris yang terjadi di Perusahan Tambang Nikel Terbesar di Sulawesi Tenggara PT.VDNI ntu gaji karyawan asal Indonesia Gaji Pokok sekitar 2.4xx.xxx, 00 sementara itu untu tenaga kerja Asing (TKA) di gaji yang cukup Pantastis.
Sumber Foto : Radarsultra.co.id

Menanggapi kelurahan dari para karyawan, berdasarkan kutipan radarsultra.co.id bahwa Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Komisi IV Sudarmanto Saeka mengatakan bahwa hal serupa sudah sering terjadi wilayah sultra untuk menindakinya butuh bukti terkait persoalan yang terjadi. ungkapnya.

Haruskah cukup bukti untuk mempertanyakan hal yang di keluhkan karyawan..!
Apakah pemerintah tidak bisa mempertanyakan Gaji Karyawan asing yang bekerja di PT.VDNi..!
Apa yang terjadi dengan Pemerintah Daerah....tidak Wajib Tahukah Pemerintah Terutama Dinas Terkait untuk mengetahui gaji karyawan Indonesia ataupun TKA..!
Hal-hal inilah yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat Khusunya Karyawan Indonesia.

Karyawan Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa mereka mengeluh/mengadu sama siapa?? Ingin memuntut terhadap perusahaan mereka Takut akan diKena sangsi PHK akibat melakukan Demo terhadap Perusahaan.!
Mengadu pada pemerintah, Pengalaman dari berbagai aksi para Buruh Operator alat berat dan Sopir Mobil pengangkut Ore Nikel yang bekerja di PT.VDNi yang telah menyambangi Kantor DPRD Sulawesi Tenggara Tidak mendapat titik terang.

Masyarakat Indonesia Khususnya Sulawesi Tenggara bertanya tanya berapasih selisis gaji Karyawan Indonesia Vs TKA di PT. Virtue Dragon Nikel Industri (PT.VDNi)




 Gambar ini bisa jadi contoh perbandingan gaji  TKA. 
Kenapa bahasa China untuk mengartikannya cukup mudah kita cukup translite bahasanya ke dalam bahasa Indonesia. Nilai Tukar Yuan terhadap Rupiah 
Pada gambar di atas kita bisa lihat pada Nomor 10. dengan gaji  6500 yuan.
ini adalah gaji terendah untuk TKA untuk di sektor Pertambangan.
Sementara untuk gaji Pokok karyawan Indonesia Kisaran 2.4xx.xxx,00 di tahun 2019.


Editor : Hendra

Friday, January 4, 2019

Salah Satu Perusaan Tambang Nikel di Konawe Menunggak pembayaran BPJS Kesehatan

sketsasultra.com - Semakin maraknya masyarakat yang antosias untuk bekerja Perusahaan Tambang Nikel.

Namun terjadi penomena yang unik dari sumber yang kami temui (karyawan) awal mulanya ia datang Ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Kendari untuk mencari informasi tentang Pertanggungan BPJS Kesehatan yang dia miliki dari perusahaan dia bekerja untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan Istri Karyawan.

Namun pihak BPJS menjelaskan bahwa kartu Karyawan Non Aktif akibat menunggak pembayaran Iuran BPJS selama 2 bulan.

Karyawan masih belum yakin kalau perusahaan di bekerja mengalami tunggakan karena di merasa setiap bulannya selalu di potong gaji untuk pembayaran Premi BPJS. Pihak BPJS menjelaskan bahwa pihak perusaan mengerti adanya tunggakan yang terjadi.

Saat Karyawan menemui Sub bidang BPJS di tempat dia bekerja menjelaskan Terjadi Kesalahan Teknis.

Sumber : karyawan (A.I)

Post Ads

Inner Post Ads

Contact Form

Name

Email *

Message *

false
ltr
index
Sketsa Sultra - Media Online Nasional: Konawe
Konawe
Sketsa Sultra Media Online Sulawesi tenggara
Sketsa Sultra - Media Online Nasional
https://sketsasultra1.blogspot.com/search/label/Konawe
https://sketsasultra1.blogspot.com/
http://sketsasultra1.blogspot.com/
http://sketsasultra1.blogspot.com/search/label/Konawe
true
1752738089262636652
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy