LABEL: false
Saturday, April 24, 2021
Maxim Membuat Resah Para Pesaingnya - Ojek Online
Maxim didirikan pada 2003 dan mengawali bisnis sebagai pemesanan taksi di shadrinsk, sebuah kota kecil di Rusia yang didirikan oleh engineer dari Krugan.
Perusahaan mengklaim pada enam tahun pertama, pekerjaan dilakukan hanya di empat kota lalu ekspansi usaha. Pada 2010 Maxim sudah memiliki cabang di 17 kota dan terus meningkat sampai dengan 22 kota dalam satu tahun dan ditahun 2021 Maxim telah memiliki cabang diseluruh kota di Indonesia
Pada 2014, Maxim perluas bisnis ke negara di luar Rusia seperti Ukraina, Kazakhstan, Georgia, Bulgaria, Tajikistan, Belarusia, Azerbaijan, Italia.
Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad mengakui tarif murah yang dikenakan di tahap awal merupakan upaya promosi, pihaknya pun hanya mengenakan komisi 10% pada mitra pengemudi. Dia menegaskan upaya yang dihadirkan Maxi memberikan pilihan kepada pelanggan dan pengemudiNama Maxim sempat ramai dan didemo sejumlah pengemudi ojol Grab dan Gojek di Kendari. Demo ini terjadi lantaran Maxim menerapkan tarif lebih rendah dari yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Selain itu, mengandalkan fitur pemesanan kendaraan atau reservasi, di mana pelanggan yang punya kebutuhan lima hari dia bisa pesan dari sekarang sehingga punya kepastian akan driver dan waktu jemput
Wednesday, April 1, 2020
PT. VDNi dan OSS Mengisolasi Karyawan dan Masyarakat - MOROSI
Perusahan ini mempunyai tanggung jawab sosial ikut membantu Pemerintah mengatasi potensi penyebaran Virus Corona ( COVID 19).
Kedua Perusahaan Asing Ini yang bergerak sektor pertambangan mengucurkan anggaran Milliaran Rupiah. dana Ini di Alokasikan Untuk Pemerintah Pusat dan Masyarakat Khusus Sultra.
Untuk Masyarakat di tga Kecamatan di sekitar perusahaan mendapatkan bantuan makanan Berupa Beras 1 Kardus Mie Instan.
Selain Itu bantuan juga di berikan kepada karyawan yang masih berkerja dan menetap di sekitar perusahaan.
Mengurangi Resiko Tertular Virus Covid 19

Wabah virus corona atau Covid-19 pada Rabu, 01 April 2020 hari ini Last Update 15.32 WIB, telah menginfeksi sebanyak 1.528 untuk di Indonesia.
Virus corona sejatinya merupakan virus yang menginfeksi paru-paru.
Gejala awal dimulai dengan demam diikuti oleh batuk kering, yang dapat menyebabkan masalah pernapasan.
Biasanya, penderita akan mengalami batuk secara terus menerus lebih dari satu jam.
Para ilmuwan mengatakan, virus corona biasanya membutuhkan rata-rata lima hari untuk mulai menunjukkan gejalanya.
Akan tetapi, beberapa orang akan mendapatkan gejala lebih lama dari rata-rata tersebut.
Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan masa inkubasi berlangsung hingga 14 hari.
Namun, bukti sejauh ini hanya anekdotal dan virus di balik flu biasa sering menyebabkan indera penciuman dan / atau rasa yang hilang.
Orang-orang akan paling menular ketika mereka memiliki gejala, tetapi ada beberapa saran yang dapat menyebarkan virus bahkan sebelum mereka sakit.
Gejala awal dapat dengan mudah dikacaukan dengan pilek dan flu musiman.
Pemerintah Indonesia menghimbau kepada Selurush masarakat indonesa kurangi resiko tertular Virus Corona dengan cara :
1. Sering cuci tangan pakai air bersih dan air mengalir minimal 20 detik.
Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir adalah pertahanan pertama dari virus Corona.
Di samping itu, ada cara-cara lain yang harus Anda ketahui untuk melindungi diri dan orang lain.
2. Cuci tangan pakai sabun saat :
- Tiba Dirumah, tempat Kerja atau Sekolah
- Sebelum Makan
- sebelum menyiapkan makanan, dan
- setelah menggunakan toilet
3. Gunakan Cairan pembersih tangan (minimal 60% alkohol)
4. Tutup Mulut dan Hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin
5. Jaga jarak dengan orang yang Tidak sehat.
6. Hindari menyentuh wajah.
7. Hindari bersalaman.
Friday, November 1, 2019
Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2019
Persyaratan umum, yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
8. Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
Sedangkan persyaratan khususnya :
1. Berusia 18 hingga 40 tahun
2. Memiliki KTP yang masih berlaku
3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600
Syarat Khusus Bagi Tenaga Kesehatan
Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan peringatan bagi Tenaga Kesehatan, baik Dokter, Dokter Gigi, Perawat, dan lain sebagainya yang ingin mengabdi sebagai ASN agar tidak melupakan satu dokumen penting, yakni STR.
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi padda penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019
Info Penting Segera Pastikan NIK Pelamar Valid
Pendaftaran CPNS tahun ini terintegrasi secara nasional lewat portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
1. Calon Pelamar terlebih dahulu membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Calon Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) Bisa juga menggunakan NIK kepala keluarga
3. Calon Pelamar Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, unggah juga foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
4. Calon Pelamar melengkapi biodata. Pastikanlah data pelamar yang diisikan telah benar
5. calon Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada dalam portal
6. Calon pelamar Mengunggah sejumlah dokumen-dokumen persyaratan CPNS 2019 ke dalam portal SSCASN
7. Calon Pelamar Mencek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
8. Untuk Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan.
Persyaratan Umum dan Khusus
Pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang. Untuk itu, pelamar perlu menyiapkan dokumen yang harus diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Kepala BKN telah memastikan bahwa Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode yang sama seperti tahun lalu dengan pendekatan yang berbeda, salah satunya pada soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan penggunaan bahasa bahasa yang lebih mudah dipahami dan dimengerti peserta.
Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 24 November 2019, sementara pengumuman seleksi administrasi direncanakan pada 16 Desember 2019. Pada SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi penerimaan CPNS 2019, BKN telah menyiapkan sekitar 641 titik lokasi tes, terdiri atas 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing, dan 578 titik lokasi mandiri instansi.
Thursday, September 19, 2019
Semakin Marak Penipuan Terhadap Driver Ojol - Ojek Online
Keuntungan Mengguna Jasa Ojol Anterin.id - Ojek Online
Muncul aplikasi baru ANTERIN yang menawarkan jasa serupa. Sama seperti Go-Jek dan Grab, aplikasi ojol ini tersebut adalah besutan anak bangsa, Imron Hamzah. awal Mula hadir hanya di Jabodetabek dan Bandung, beberapa orang menyambut baik kehadiran Anterin ini bahkan menantikan kehadirannya di kota mereka masing-masing dan sekarang ini sudah mesuk keKota-kota di Provinsi di Indonesia.
Adapun Keuntungan Menggunakan Jasa Anterin.id
1. Anterin memfasilitasi memilih driver sesuka hati
Hal ini yang idak dan belum diterapkan oleh aplikasi ojek berbasis daring lain adalah bisa memilih driver sesuka hati pemesan yang mana yangingin gunakan jasanya.
Anterin rupanyanya mendengarkan kata hati pengguna jasa Okel Online, yang biasanya ngeluh abang ojolnya sangar-lah, helmnya bau-lah, enggak bisa naik motor cowok-lah, dan lain sebagainya, aplikasi ini membebaskan kamu memilih driver mana yang akan kamu jadikan teman perjalanan.
Sistem penetapan harga di Anterin sendiri adalah sistem lelang. Untuk Pihak driver akan menentukan sendiri berapa tarif yang harus dibayar penumpang sesuai dengan jarak tempuh per kilometernya.
Hal ini tentunya membuat nyaman dompet penumpang ataupun pengemudi. Driver dengan harga terbaik tentunya akan menjadi pilihan. Tenang, rezeki sama seperti jodoh, tak akan pernah tertukar.
3. Harga murah dan masih ada tambahan promo
Untuk para Driver pasti tau bukan kalau salah satu cara menarik pelanggan ialah memberikan diskon, promo, serta reward kepada penumpangnya. Tidak mau kalah, Anterin walaupun baru seumur jagung, Anterin tetap memberi promo untuk pelanggan di samping harga nego.
Untuk saat ini Anterin, hanya ada 4 jenis jasa saja, yaitu Anterin motor, mobil, ekspress (pengiriman barang) serta Anterin truck. Namun, pertimbangan harga dan promo sepertinya ini akan membuat ia semakin dilirik para penumpang.
Ojol Terbaru, Apa Bedanya Anterin.id dengan Gojek-Grab?

Konsep yang digunakan market place, Market place ini kan kita bebaskan menentukan harga sendiri mitra pengemudi Anterin boleh menentukan harga sendiri. Namun, harga yang dipatok tidak boleh melanggar aturan tarif batas atas dan batas bawah sesuai ketentuan regulasi pemerintah.

Sistemnya lelang, maka penumpang diberikan keuntungan bisa memilih driver sendiri sesuai dengan keinginannya masing-masing pengguna. Sedangkan Gojek atau Grab, pengemudi dipilihkan aplikator untuk penumpang.
Setiap uang yang didapat mitra pengemudi dari hasil pesanan yang masuk pengguna jasa tidak akan dipotong. 100% masuk ke kantong mitra yang meraih orderan berdasarkan lelang di aplikasi ini.
Aplikasinya dapat di Donload
Untuk Driver klik Disini
Monday, July 22, 2019
Ojol Kota Kendari - Ojek Online Trans Asia
Satu diantara adalah driver Trans asia yang berada dibawah naungan PT Asia Trans Teknologi. Aplikasi ojek online ini telah tersedia di Pulau store bagi pengguna dan yang ingin mendaftar menjadi driver ataupun untuk Penumpang atau Pemakai Jasa transportasi Online.
Untuk Driver Trans Asia : Download Aplikasi
Monday, July 1, 2019
Ojol Goreb Pesaing Baru Grab dan Gojek di Kota Kendari

Resmi telah diperkenalkan dan Sekarang ini masih dalam tahap perekrutan Driver GOREB untuk memenuhi kebutuhan layanan tranportasi masyarakat Sulawesi Tenggara Khususnya Kota Kendari.
Website Goreb : http://www.goreb.web.id
Sebagai produk anak bangsa, nama GOREB yang mereka pilihan Perusahaan ini. Jika dua pesaingnya yang telah memiliki nama besar sama-sama mengadopsi warna hijau GOREBpun tidak jauh Beda Mengkombinasi Warna Hijau.
Untuk memenuhi kebutuhan masyaraka sehingga Tidak perlu lagi tawar menawar karena biaya perjalananmu pasti tertera dalam Aplikai.
Download Aplikasi GOREB Driver
Download Aplikasi GOREB Pengguna
Tuesday, April 16, 2019
KPU Kota Kendari - Proses Pendistribusian Logistik Pemilu 2019
Proses pendistribusian diPimpin langsung oleh Komisioner KPU Kota Kendari.
Proses ini di mulai dari Kecamatan Kadia, Sementara Kotak Suara ini di akhiri dengan Kecamatan Puuwatu. Untuk diCamatan Puuwatu Terdiri dari 6 Kelurahan.
Sementara itu untuk jumlah kotak di kecamatan Puuwatu : Kelurahan Abeli Dalam 2 TPS 10 Kotak Suara, Kelurahan Puuwatu 24 TPS 120 Kotak Suara, Kelurahan Watulondo 21 TPS 105 Kotak Suara, Kelurahan Punggolaka 26 TPS 125 Kotak Suara, Kelurahan Tobuuha 24 TPS 120 Kotak Suara dan Kelurahan Lalodati 10 TPS 50 Kotak Suara. Total 107 TPS 535 Kotak Suara Untuk di Kecamatan Puuwatu.
Sementara itu untuk Kota kendari Keseluruhan Terdiri dari 971 TPS 4.855 Kotak Suara.
Saturday, February 16, 2019
Masalah Jam kerja dan Waktu kerja yang Sering Terjadi Pada Perusahan
masih banyak karyawan/pekerja yang belum paham akan Hak dan Kewajiban Karyawan ataupun Perusahaan.
Adanya Hal itu kami coba mengulas ini agar menjadi pemahaman pekerja/karyawan ataupun Perusahaan.
untuk Jam Kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di beberapa perusahaan termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Jam kerja kita dalam sehari sebenarnya berapa?
Karyawan/Pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu dia jam kerjanya yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sementara untuk karyawan/Pekerja yang kerja 5 hari kerja dalam Seminggu dia kewajiban bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam Seminggu.
Pekerjaan dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari yang biasa di sebut juga sinstem siff.
Aturan Jam Kerja untuk para pekerja di Perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai pasal 85
Sementara Bunyinya Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam Satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Dari sistem jam kerja di atas juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut
Maka waktu kerja tersebut biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur tersebut.
Mengenai pembagian jam kerja ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu
Segala aturan harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Beberapa perusahaan waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). disini dimaksudkan kita sebagai karyawan/buruh wajib mengetahui isi kontrak yabg telah di tanda tanganni bersama.
Sebagaimana diatur pada Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (seperti Disnaker).
Ketentuan di atas berdasarkan Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
Pekerjaan di bidang pengamanan.
Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.
Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Pekerjaan di lembaga konservasi.
Pekerjaan di bidang media masa.
Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu
Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :
isi Pasal 5
(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2) Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3
Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4
1. Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
2. Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus menjadi Serikat Buruh.
* Bagaimana Kalau kita masuk kerja terlambat..!
Jika saat kita masuk kerja tetapi terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam berarti kurang dari 8 jam.
Apakah hak upah makan tidak diberikan kepada kita..?
Kita Tetap dapat uang makan setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.
Apakah Anda bekerja lebih dari waktu yang disepakati bersama? Apa Anda mengalami masalah lain terkait jam kerja?
Dari Keputusan di atas di simpulkan tidak ada aturan yang mengatur jam kerja ataupun waktu libur tidak di hitung/akumulasi dalam 1 bulan tetapi 1 minggu.
"Apabila terjadi kerusakan ataupun di butuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu..berdasarkan kesepakatan dan aturan kita bisa memindahkan hari libur itu.
Sumber :
-Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Tuesday, February 12, 2019
PT Virtue Dragon Nikel Industri - Gaji Karyawan Indonesia tidak Sebanding Gaji dengan TKA
![]() |
Sumber Foto : Radarsultra.co.id |
Menanggapi kelurahan dari para karyawan, berdasarkan kutipan radarsultra.co.id bahwa Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Komisi IV Sudarmanto Saeka mengatakan bahwa hal serupa sudah sering terjadi wilayah sultra untuk menindakinya butuh bukti terkait persoalan yang terjadi. ungkapnya.
Haruskah cukup bukti untuk mempertanyakan hal yang di keluhkan karyawan..!
Apakah pemerintah tidak bisa mempertanyakan Gaji Karyawan asing yang bekerja di PT.VDNi..!
Apa yang terjadi dengan Pemerintah Daerah....tidak Wajib Tahukah Pemerintah Terutama Dinas Terkait untuk mengetahui gaji karyawan Indonesia ataupun TKA..!
Hal-hal inilah yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat Khusunya Karyawan Indonesia.
Karyawan Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa mereka mengeluh/mengadu sama siapa?? Ingin memuntut terhadap perusahaan mereka Takut akan diKena sangsi PHK akibat melakukan Demo terhadap Perusahaan.!
Mengadu pada pemerintah, Pengalaman dari berbagai aksi para Buruh Operator alat berat dan Sopir Mobil pengangkut Ore Nikel yang bekerja di PT.VDNi yang telah menyambangi Kantor DPRD Sulawesi Tenggara Tidak mendapat titik terang.
Wednesday, January 30, 2019
Rapat Koordinasi KPU Kota Kendari Tahapan Daftar Pemilih - Pemilu 2019
Proses ini di mulai dari kecamatan Puuwatu pada hari Rabu dan berakhir di kecamatan Wua wua pada hari minggu.
Adapun Jadwalnya :
* Rabu, 30-01-2019 Pukul 09.00-Selesai di Kecamatan Puuwatu.
* Rabu, 30-01-2019 Pukul 15.30-Selesai di Kecamatan Mandonga.
* Kamis, 31-01-2019 Pukul 15.30-Selesai di Kecamatan Kendari Barat.
* Jum'at, 01-02-2019 Pukul 09.00-Selesai di Kecamatan Abeli.
Kegiatan ini sebagai tuan rumah PPK Kecamatan dan Komisioner KPU Kota Kendari dan turut di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Panwas, Danramil dan Undangan.
Kegiatan ini bertujuan melihat kembali proses Tahapan yang sesuai dengan peraturan PKPU.
Monday, January 14, 2019
Pulau Wisata Bukori - Sulawesi Tenggara
Merupakan salah satu Wista di Kota Kendari.
Keindahan Pulau Bukori Menjadi Salah satu daya tarik tersendiri dari pulau ini adalah pasir putih, air laut yang jernih.
Laut biru memukau dari pantai seakan memikat semua para pengunjung, nuansa nyaman dan damai.
Yang ingin bersantai dan menjelajahi garis pantai dengan berjalan kaki.
Pulau Bokori Pada siang hari, wisatawan bisa duduk di bawah pohon untuk menghindari panasnya matahari. Anda dapat bersantai dengan sepenuh hati di lokasi itu.
Sejarahnya pulau ini, Pulau ini pada awalnya merupakan pemukiman Suku Bajo mereka saat itu, namun pemerintah memutuskan untuk memindahkan ke daratan sekita tahun 1980an.
Seiring berjalannya waktu, Pulau Bokori ini menarik lebih banyak wisatawan.
Sebaiknya bagi yang ingin melihat sanset berangkat agak awal untuk mendapatkan sunset dari Pulau ini.
Bagi pengunjung yang ingin jalan-jalan ketempat ini lebih ekonomis sebaiknya berangkat secara rombongan agar biaya penyebrangan menggunakan Kapal, sistem sewa yang lebih murah.
Terdapat Penginapan bagi yang ingin lama-lama bersantai di tempat ini.
Menuju Lokasi Pulau Bokori dari Kecamatan Soropia Pulau bukori terpisah dari daratan. Bagi yang datang dari Kota Kendari, kendaraan pribadi ataupun sewa adalah pilihan yang baik. Perjalanan memakan waktu hampir satu jam dan jaraknya kira-kira 35 km.
Penyeberang laut ke Pulau Bokori menggunakan perahu masyarakat lokal.
Friday, January 11, 2019
Puncak Amarilis Kota Kendari - Victo
Puncak Amarilis Denagn nama Lain "Victo" yang sering di dengar dari kalangan pemuda di Sulawesi Tenggara.
Tempat ini berada di Kota Kendari dapat menjadi salah satu tujuan wisata Anda. Lokasinya masih tergolong mudah diakses dikarenakan jalur pendakian dapat dimulai dari pusat kota tepatnya di Lorong Amarilis (dekat kantor DPRD Kota Kendari) dan masih jalur lain yang dapat di tempuh untuk mencapai tempat tersebut.
Untuk mencampai ke puncaknya kita harus berjalan mendaki memakan waktu sekitar 1,5 jam untuk mencapai di puncak, sentara untuk ke air terjunnya kita harus menuruni tebing bebatuan sekitar 100 meter.
Dari puncak Amarilis/Victo kita akan dibuat takjub memberikan sajian pemandangan Kota Kendari yang sangat menarik utamanya dimalam hari dengan pemandangan teluk. Pada malam hari ribuan lampu yang menerangi seisi kota.
Selain itu, di kawasan puncak ini terdapat aliran sungai dan air terjun yang membuat lokasi wisata lokal ini jadikannya lebih istimewa. Mata kita akan dimanjakan dengan aliran air terjun yang tingginya sekitar 7 meter. Di bawah air terjun terdapat banyak bebatuan alam yang menghiasi aliran air sungai ini. Para pengunjung di air terjun kita bisa mandi sembari menyelami airnya yang sejuk dan jernih.
Pengunjung di kawasan wisata ini biasanya berkunjung pada Sabtu sore untuk bermalam minggu bersama teman sekolah/kampus, keluarga, kelompok pencinta alam dan mapun masyarakat setempat. Pada Umumnya Puncak keramaian kawasan wisata ini terjadi pada momen tahun baru dimana nyala kembang api di segala penjuru Kota Kendari dapat terlihat jelas dari ketinggian puncak ini.
Untuk yang baru berkunjung di kota Kendari dan Hobi berpetualang tidak ada salahnya untuk jalan jalan di tempat ini untuk menikmati Alam Kota Kedari dan di sajikan Wajah Kota kendari.
Friday, January 4, 2019
Salah Satu Perusaan Tambang Nikel di Konawe Menunggak pembayaran BPJS Kesehatan
Namun terjadi penomena yang unik dari sumber yang kami temui (karyawan) awal mulanya ia datang Ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Kendari untuk mencari informasi tentang Pertanggungan BPJS Kesehatan yang dia miliki dari perusahaan dia bekerja untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan Istri Karyawan.
Namun pihak BPJS menjelaskan bahwa kartu Karyawan Non Aktif akibat menunggak pembayaran Iuran BPJS selama 2 bulan.
Karyawan masih belum yakin kalau perusahaan di bekerja mengalami tunggakan karena di merasa setiap bulannya selalu di potong gaji untuk pembayaran Premi BPJS. Pihak BPJS menjelaskan bahwa pihak perusaan mengerti adanya tunggakan yang terjadi.
Saat Karyawan menemui Sub bidang BPJS di tempat dia bekerja menjelaskan Terjadi Kesalahan Teknis.
Sumber : karyawan (A.I)
Monday, July 11, 2016
3 Top - Rekor Sulawesi Tenggara
Keindahan Alam dan situs sejarah yang menjadi Top trending. inilah Keunggulan dari Wisata Alam di Sulawesi Tenggara.
1. Keindahan Pulau Wakatobi